Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemungutan suara Pilkada di sembilan kecamatan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, harus diulang.

"Mahkamah berkesimpulan pokok permohonan pemohon terbukti, ada pelanggaran yang terstruktur dan masif," ujar Ketua MK Mahfud Md dalam pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis.

"Melaporkan kepada MK hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini dibacakan," tegas Mahfud.

Sebelum putusan final MK, katanya, MK juga melakukan penangguhan berlakunya keputusan KPU pada 1 Juni 2010 tentang penetapan rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Gresik.

Anggota KPU Kabupaten Gresik Muhammad Faizin, saat ditemui setelah sidang, mengatakan bahwa pihaknya menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah.

"Keputusan Mahkamah bersifat final, kami akan melaksanakan. Tentang waktunya akan segera akan kami plenokan," kata Faizin.

Dalam Pilkada Kabupaten Gresik, KPU telah mengumumkan pasangan Khusnul Khuluq - Musyafa` Nor memenangkan Pilkada dengan memperoleh 233.531 suara atau 39,49 persen, diikuti oleh pasangan Sambari - Qosim 208.129 suara (35,19 persen).

Kemudian pasangan Bambang - Qonik meraih 94.025 suara (15,90 persen), M Nasihan - Samsul Maarif 26.288 suara (4,45 persen), Sastro - Samwil 22.161 suara (3,75 persen) dan Mujitabah - Suwarno 7.260 suara (1,23 persen).

Dengan hasil ini pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sambari Halim Radianto dan Moh Qosim telah mengajukan permohonan keberatan penetapan hasil Pilkada Kabupaten Gresik karena terjadi berbagai pelanggaran.

MK telah menemukan berbagai fakta pelanggaran, diantaranya adanya politik uang, kampanye dari PNS penyuluh Lapangan dan Petugas Gapoktan serta petani terhadap pasangan tertentu sehingga mempengaruhi hasil Pilkada.

Sembilan kecamatan yang harus mengulang pemungutan suara Pilkada:
  1. Kecamatan Bungah
  2. Kecamatan Driyorejo
  3. Kecamatan Menganti
  4. Kecamatan Kedamean
  5. Kecamatan Benjeng
  6. Kecamatan Cerme
  7. Kecamatan Duduksampeyan
  8. Kecamatan Kebomas
  9. Kecamatan Balong Panggang.
(ANT/S026)